Desa Cikampek Timur
Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2026 Desa Cikampek Timur
Pemerintah Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, telah menetapkan Peraturan Kepala Desa Cikampek Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Desa Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya:
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026;
-
Peraturan Bupati Karawang Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026;
-
Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, perubahan ini juga berpedoman pada Pasal 43 ayat (1) Peraturan Bupati Karawang Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
Penyesuaian ini mencakup perubahan pada struktur pendapatan dan belanja desa agar selaras dengan pagu serta ketentuan terbaru dari pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Melalui langkah ini, Pemerintah Desa Cikampek Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (bey)



Bepray
21 Maret 2026 10:40:44
Minal aidin wal faidzin...