Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cikampek Timur
Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai instrumen perencanaan dan penganggaran pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. APBDes menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama satu tahun anggaran.
Dalam penyusunan APBDes 2026 ini, pagu anggaran Dana Transfer yang digunakan masih mengacu pada Pagu Indikatif Tahun 2025, Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dalam penyusunan perencanaan desa sambil menunggu penetapan pagu anggaran definitif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pagu indikatif tersebut menjadi dasar awal dalam merancang prioritas kegiatan dan alokasi anggaran desa agar program pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan.
APBDes Desa Cikampek Timur Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah, kebutuhan riil masyarakat desa, serta hasil musyawarah desa. Fokus penggunaan anggaran diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, penguatan ketahanan ekonomi desa, penanganan masalah sosial, serta pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan disusunnya APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Cikampek Timur berharap seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta mampu mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.(bey)